Selayang Pandang

Direktur RSUD Raja Musa Sungai Guntung
dr. H. Rahmat Susanto

Gambaran Umum RSUD Raja Musa

Kecamatan kateman adalah salah satu dari 20 kecamatan yang ada dalam kabupaten Indragiri hilir dengan luas wilayah 561,09 km² atau 56,109 Ha. RSUD Raja musa sungai guntung terletak dikota kecamtan kateman yang bernama sungai guntung. Dimana dibangun sejak tahun 2003 secara bertahap. Keberadaannya di kota sungai guntung cukup strategis dengan batas-batas sebagai berikut:

Keadaan tanahnya sebagian besar terdiri dari tanah gambut dan endapan sungai serta rawa-rawa. Daerah ini dapat digolongkan ddaerah beriklim tropis basah. Untuk mencapai lokasi RSUD raja musa sungai guntung harus menyeberangi perairan dengan menggunakan sarana transportasi sungai/laut dari desa atau pun kecamatan sekitarnya.

Wilayah kerja RSUD raja musa sungai guntung adalah wilayah Indragiri hilir bagian utara terdiri dari 5 kecamatan yaitu; kecamatan kateman,pulau burung,teluk belengkong,pelangiran dan kecamatan mandah. Dengan jumlah penduduk 178,489 jiwa. Terdiri dari berbagai suku bangsa antara lain: suku melayu,jawa,bugis,minang,banjar dan suku tapanuli serta warga tionghoa.

RSUD Raja Musa Sungai Guntung merupakan salah satu rumah sakit pemerintah kabupaten Indragiri hilir yang dibangun sejak tahun 2003 secara bertahap dengan luas tanah ± 50.00 m² di jalan tunas harapan parit 7 sungai guntung menggunkan data APBD tngkat I dan tingkat II.

RSUD Raja Musa Sungai Guntung mulai difungsikan sejak bula juli 2007 sebagai rawat inap pasien puskesmas sungai guntung. Pada tanggal 20 april 2010 dengan surat keputusan kepala dinas kesehatan provinsi Riau No.446.1/Akr-I/IV/2010/01.234 tentang pemberian izin penyelenggaraan sementara rumah sakit umum daerah raja musa sungai guntung. Maka sejak agustus 2010 dilaksanakan penyelenggaraan sementara rumah sakit. Kemudian dengan keputusan menteri kesehatan republik Indonesia No.HK.03.05/I/859/11 tentang penetapan kelas RSUD raja musa sebagai rumah sakit bertipe D. terakhir dengan keluarnya SK dari kepala dinas kesehatan kabupaten Indragiri hilir No: 01/S10RS/PPSDK-IV/2011/873 tentang surat izin operasional tetap rumah sakit.

Kemudian terbitlah peraturan daerah Nomor 13 tahun 2010 perubahan atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Indragiri hilir dimana rumah sakit umum raja musa sungai guntung adalah instansi pelaksana teknis daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati Indragiri hilir. Sekarang lagi diusahakan MOU dengan RSUD puri usada tembilahan tentang kerjasama dengan dokter spesialis dan juga penempatan residen spesialis dari kementerian kesehatan republik Indonesia.