Poliklinik Spesialis
Terdiri dari poliklinik spesialis penyakit dalam dan poliklinik penyakit anak yang dikontrak untuk masa kerja enam bulan dan melayani pasien rawat jalan pada jam kerja. Seharusnya ada empat spesialis yaitu bedah, kandungan, penyakit dalam dan spesialis penyakit anak.